JAKARTA- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan berharap agar TNI tidak digunakan untuk menakut-nakuti rakyat.
Hal tersebut dikatakan Farhan, usai KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman memerintahkan anggotanya untuk merespon politikus PDI-Perjuangan Effendi Simbolon yang dinilai telah menyinggung TNI seperti gerombolan.
“Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti-nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” kata Farhan dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga:Real Madrid Tekuk RB Leipzig 2-0 Dua Gol Tanpa BalasJuventus Keok 1-2 dari Benfica di Kandang Sendiri
Farhan mengatakan jika TNI tidak menerima pernyataam Effendi Simbolon maka sebaiknya menempuh jalur hukum. Bukan malah menebar ancaman yang membuat rasa takut di tengah masyarakat.
“Jika memang personel TNI tidak bisa menerima pernyataan keras dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka tahu, maka gunakanlah jalur hukum bukan dengan ancaman-ancaman yang menimbulkan rasa takut,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus NasDem itu menilai video Dudung yang memerintahkan prajurit TNI AD mengecam pernyataan Effendi harus disikapi secara hati-hati.
Mengingat sejumlah hasil survei menyatakan bahwa TNI merupakan lembaga negara paling dipercaya saat ini.
Farhan mengaku khawatir melihat respons prajurit TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR yang dijamin oleh konstitusi.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan seluruh kepala staf di TNI meredakan situasi.
“Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta tiga kepala staf angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI. Siapapun dia dan apapun yang dilakukannya atau dikatakannya,” katanya.
Farhan mengatakan apa yang disampaikan Effendi dijamin dalam konstitusi.
Baca Juga:Anang Famred Ketua DPRD Kabupaten Lumajang mundur dari jabatan usai viral tidak bisa hafal Pancasila.Diduga Hina Ustazah Imaz, Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan Ganjaris
“Apapun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial, terdemgar KSAD Dudung Abdurrachman memerintahkan anak buahnya untuk merespon Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan dan ormas.