Hal tersebut dilakukan untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
“Seolah-olah itu korban begal di depan orangtuanya, padahal mereka memang sudah janjian di media sosial untuk tawuran,” tuturnya.
Imran memastikan dalam aksi tawuran yang terjadi para remaja tersebut tidak terindikasi dipengaruhi minuman keras.
“Dari hasil pemeriksaan palaku tawuran tidak dalam pengaruh obat maupun minuman keras,” kata Imran.
Baca Juga:Tol Cisumwadu Beroperasi Akhir Oktober 2022Tiket Pertandingan Persib vs Persija
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua kelompok pelajar tersebut dalam aksi tawuran.
“Barang bukti yang kami amankan, yakni celurit, parang dan stik golf milik kedua kelompok,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IB dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.