Pria di Maluku Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Berujung Minta Maaf

Pria di Maluku Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Berujung Minta Maaf
Bendera merah putih jadi keset. (Istimewa) --
0 Komentar

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.(FIN)MG8

0 Komentar