Apalagi SMK SMA negeri, ini kewenanganya ada di KCD Pendidikan. Sehingga Aang meminta bahwa ijazah harus diberikan gratis tanpa tagihan apapun.
” Yang di negeri karena kewenangannya ada pada kita, yang di negeri mah harus free lah,” ujar Aang.
Kemudian tidak boleh ada batas waktu apapun. Artinya kapanpun orang tua atau siswa mau mengambil ijazah silahkan dan tidak boleh ditahan.
Baca Juga:Ketuk Palu, Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Silahkan Ambil Tanpa Alibi ApapunBRI Dukung Ekspor Healty Snack Matoh ke Belanda
Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika ada sekolah menahan ijazah. Aang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan peneguran.
Hanya saja di sini Aang sedikit menjelaskan bahwa kemungkinan adanya ijazah yang seolah ditahan itu kemungkinan terjadi miss komunikasi antara kepala sekolah dengan petugas di lapangan.
Aang yakin bahwa kepala sekolah tidak menginstruksikan untuk menahan ijazah. Hanya saja di sini menurutnya dimaknai berbeda oleh petugas di lapangan.
Dengan begitu menurutnya harus ada konsolidasi antara kepala sekolah dengan petugas di lapangan yang berhubungan dengan ijazah.
Ketika ditanya soal DSP atau dana sumbangan pendidikan, Aang menjelaskan bahwa sebetulnya di Pergub No 44 yang terbaru sudah dijelaskan. Bahwa sumbagan itu sebetulnya bisa dari masyarakat umum, orang tua siswa, stakeholder terkait, atau dari dana CSR perusahaan.
Nah di Pergub itu kata Aang, bagi orang tua yang tidak mampu, tidak boleh dimintai sumbangan.
Adapun bagi orang tua yang mampu, maka silahkan sesuaikan sumbangannya dengan kemampuan dan kesepakatan antara komite dan orang tua.
Baca Juga:BRI Terbangkan Aksesoris Fesyen Daur Ulang ke Pasar Tong Tong BelandaPasca Pandemi PPMBSI Lombakan 270 Ekor Merpati
Namun demikian, jika pun kemudian orang tua yang mampu ini di kemudian hari mengalami kesulitan sehingga tidak mampu bayar,, maka tidak ada kewajiban untuk melunasinya.
Karena sumbangan ini sifatnya tidak wajib.
” Ya sudah tidak menjadi kewajiban apabila orang tua mengalami kendala keuangan,” tegasnya.
Kemudian Aang juga memperjelas bahwa sumbangan ini sebetulnya bukan antara sekolah dengan orang tua. Di dalam aturannya sumbangan itu adalah kesepakatan antara komite dengan orang tua.
Sehingga silahkan antara orang tua dan komite berembug sesuai kemampuannya untuk memberikan berapa kepada sekolah.
Sementara itu Sekjen GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah juga menyambut baik pernyataan KCD Pendidikan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.