GARUT – Salah satu orang tua siswa yang mengikuti audiensi di gedung DPRD Garut, Senin 12 September 2022 marah besar ketika membahas mengenai dana sumbangan pendidikan (DSP).
Orang tua siswa ini marah karena ada sekolah SMA/SMK yang meminta DSP melalui komite sekolah dengan penekanan. Yaitu dibuat surat perjanjian dan dilengkapi dengan materai.
Orang tua siswa ini menduga, ada semacam tindakan yang dilakukan komite untuk menakut-nakuti orang tua siswa. Bilamana dana sumbangan itu tidak dibayar lunas maka seolah-olah ada jeratan atau sanksi yang akan diterima orang tua siswa.
Baca Juga:Ketuk Palu, Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Silahkan Ambil Tanpa Alibi ApapunBRI Dukung Ekspor Healty Snack Matoh ke Belanda
Hal itu dibeberkan orang tua siswa tersebut di hadapan Ketua Komisi 4 DPRD Garut, KCD Pendidikan wilayah XI Jabar, LSM GMBI dan LSM Penjara yang hadir di gedung DPRD Garut.
Orang tua siswa ini marah sekali atas tindakan tersebut. Karena tidak semestinya dana sumbangan pendidikan dibuatkan surat perjanjian dan seolah mengikat orang tua. Apalagi ada unsur menakut-nakuti orang tua jika tidak melunasi sumbangan ada semacam sanksi, karena sudah dibubuhi materai.
Orang tua siswa ini juga mengungkapkan kemarahannya ketika menyampaikan ada sekolah dan komite yang berlaku diskriminatif ketika melakukan rapat.
Rapat yang digelar dalam rangka meminta uang sumbangan itu dibuat dua sesi. Sesi pertama dilakukan dengan orang tua yang mampu dan siap membayar sumbangan. Sementara rapat sesi kedua dilakukan dengan orang tua siswa yang tidak mampu dan diprediksi tidak bisa membayar sumbangan sesuai harapan.
Sementara itu dari kesimpulan audiensi yang digelar hari ini, semua pihak yang hadir tampaknya sepakat bahwa masalah dana sumbangan pendidikan bukanlah kewajiban yang mengikat.
Selain itu tidak boleh sekolah menahan ijazah dengan dalih orang tua siswa mempunyai tunggakan DSP.
Tidak ada alasan apapun untuk menahan ijazah siswa. Terlebih lagi jika alasannya karena dana sumbangan yang sebetulnya bukan kewajiban.
Baca Juga:BRI Terbangkan Aksesoris Fesyen Daur Ulang ke Pasar Tong Tong BelandaPasca Pandemi PPMBSI Lombakan 270 Ekor Merpati
Hal itu juga ditegaskan Kepala KCD Pendidikan wilayah XI Jabar, Aang Karyana usai audiensi. Bahwasanya kata Aang, sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alibi apapun.
” Tidak boleh. Ya dengan alibi apapun,” ujarnya ketika ditanya Radar Garut usai audiensi.