GARUT – LSM GMBI Distrik Garut dan LSM Penjara DPC Garut akhirnya terlaksana melakukan audiensi dengan Komisi 4 DPRD Garut dan KCD Pendidikan wilayah XI Jabar juga kepala sekolah SMA SMK, Senin 12 September 2022.
Audiensi yang sedianya dilaksanakan Rabu lalu, ditunda dan baru terlaksana hari ini. Audiensi ini untuk menyikapi persoalan ijazah yang banyak ditahan sekolah karena diduga ada tunggakan DSP (dana sumbangan pendidikan).
Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Garut itu, Sekjen GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah begitu lantang menyuarakan banyaknya keluhan orang tua yang ijazah anaknya ditahan sekolah.
Baca Juga:BRI Dukung Ekspor Healty Snack Matoh ke BelandaBRI Terbangkan Aksesoris Fesyen Daur Ulang ke Pasar Tong Tong Belanda
Audiensi sendiri berjalan lancar dan kondusif sehingga mendapatkan satu kesimpulan penting yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Garut. Bahwasanya disimpulkan, ijazah tidak boleh ditahan dengan alibi apapun.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala KCD Pendidikan wilayah XI Jabar, Aang Karyana usai audiensi. Bahwasanya kata Aang, sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alibi apapun.
” Tidak boleh. Ya dengan alibi apapun,” ujarnya ketika ditanya Radar Garut usai audiensi.
Apalagi SMK SMA negeri, ini kewenanganya ada di KCD Pendidikan. Sehingga Aang meminta bahwa ijazah harus diberikan gratis tanpa tagihan apapun.
” Yang di negeri karena kewenangannya ada pada kita, yang di negeri mah harus free lah,” ujar Aang.
Kemudian tidak boleh ada batas waktu apapun. Artinya kapanpun orang tua atau siswa mau mengambil ijazah silahkan dan tidak boleh ditahan.
Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika ada sekolah menahan ijazah. Aang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan peneguran.
Baca Juga:Pasca Pandemi PPMBSI Lombakan 270 Ekor MerpatiBeredar Link Palsu Kenaikan Tarif Transaksi, Nasabah Bank Diimbau Waspada dan Terapkan Langkah Ini
Hanya saja di sini Aang sedikit menjelaskan bahwa kemungkinan adanya ijazah yang seolah ditahan itu kemungkinan terjadi miss komunikasi antara kepala sekolah dengan petugas di lapangan.
Aang yakin bahwa kepala sekolah tidak menginstruksikan untuk menahan ijazah. Hanya saja di sini menurutnya dimaknai berbeda oleh petugas di lapangan.
Dengan begitu menurutnya harus ada konsolidasi antara kepala sekolah dengan petugas di lapangan yang berhubungan dengan ijazah.
Ketika ditanya soal DSP atau dana sumbangan pendidikan, Aang menjelaskan bahwa sebetulnya di Pergub No 44 yang terbaru sudah dijelaskan. Bahwa sumbagan itu sebetulnya bisa dari masyarakat umum, orang tua siswa, stakeholder terkait, atau dari dana CSR perusahaan.