CIREBON– Pelindo Regional 2 Cirebon, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fuel Surcharge. Acara sosialisiasi diikuti dari para shipping agent di lingkungan Pelabuhan Cirebon di Kantor Pelindo Cirebon.
General Manager Pelindo Cirebon, Tengku Mursalin Rahim menjelaskanX Kegiatan sosialisasi dimaksud dihadiri oleh sedikitnya dua puluh perwakilan Shipping Agent dan perwakilan dari KSOP Kelas II Pelabuhan Cirebon.
Fuel Surcharge sendiri, kata Tengku, merupakan mekanisme tarif diferensiasi per gerakan kapal yang dikenakan pada tarif pelayanan jasa pemanduan dan penundaan, dengan mempertimbangkan fluktuasi kenaikan harga bahan bakar kapal pandu dan tunda yang akan dikenakan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Ferdy SamboIrjen Dedi Prasetyo Bongkar Tingkat Akurasi Alat Lie Detector dalam Kasus Brigadir J
Karenanya, Tengku mengapresiasi peserta yanh hadir dalam kegiatan sosialisiasi ini.
“sosialisasi ini diharapkan sinergi kerjasama antara pengguna jasa dengan Pelabuhan Cirebon bisa tetap terjaga dan bisa menjadi suatu ekosistem yang dapat memberikan keuntungan antara satu sama lain,” ujarnya.
Deputy General Manager (DGM) Komersial Pelindo Cirebon, Adriansyah, Dalam paparannya menjelaskan, latar belakang, mekanisme hingga rencana penerapan efektif fuel surcharge terhadap layanan pandu dan tunda di Pelabuhan Cirebon.
harga bakar yang fluktuatif, lanjut Adriansyah, merupakan latar belakang adanya penerapan Fuel Surcharge. Dan dalam penerapanya kami akan mengacu pada PT Pertamina dalam menetapkan dasar bahan bakar.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan segmen diskusi bersama para pengguna jasa/Shipping Agent terkait efektivitas dan impact penerapan tarif terhadap kegiatan operasional di Pelabuhan Cirebon.
Fuel Surcharge rencananya akan diterapkan secara efektif pada tanggal 16 September 2022. (radarcirebon)/(MG13)