BANDUNG, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung meluncurkan sebuah aplikasi yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru menikah.
Aplikasi tersebut diberi nama “Patepang” hasil kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.
Patepang merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat pindah secara online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga:Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…Aprilia Tuareg 660 Resmi Meluncur di Indonesia
Aplikasi tersebut bertujuan mempermudah, mempercepat dan membahagiakan masyarakat dalam proses penerbitan surat pindah setelah menikah agar tertib administrasi.
“Saya sangat bersyukur atas penandatangan kerjasama yang dilakukan Kemenag Kabupaten Bandung ini,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Menurutnya, dengan aplikasi Patepang (Pengurusan Surat Pindah), setelah sah menjadi suami istri secara otomatis status di dalam aplikasinya langsung berubah.
“Sehingga nanti, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya,” lanjutnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu berharap, inovasi tersebut bukan sekadar program atau sebatas aplikasi saja, namun kemanfaatan dan kemudahannya dapat dinikmati masyarakat.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Abdurahim menjelaskan dengan adanya kerjasama tersebut membuat pencatatan pernikahan agama Islam dan data kependudukan bisa selaras.
“Yang semula KTP status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui aplikasi,” tutur Abdurahim.
Baca Juga:Persilahkan Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBMKabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia
“Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi ini,” tambahnya.
Abdurahim menerangkan, aplikasi Patepang upaya Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan itu, memanfaatkan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat di era digital, khususnya pada proses administratif.
Menurut Abdurahim, program tersebut bertujuan untuk mengayomi status kependudukan masyarakat.
“Statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK nya bisa tersendiri dan terpisah,” paparnya.
Abdurahim mengaku, dengan terjalinnya kerjasama tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan dan dapat memuaskan masyarakat mengenai administratif kependudukan.
“Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” pungkasnya. (RADARTASIK)/(MG12)