Kades Karamatwangi Ganti Tiap Bulan Penerima BLT DD, Begini Alasannya

Kades Karamatwangi Ganti Tiap Bulan Penerima BLT DD, Begini Alasannya
0 Komentar

GARUT – Kades Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut melakukan kebijakan yang berbeda dengan desa lain dalam hal pembagian BLT dana desa (BLT DD).

Kades Karamatwangi Rana Kurnia, menggilir penerima BLT DD, sehingga penerima BLT DD ini menjadi banyak jumlahnya dan tiap bulan berbeda.

Hal itu dilakukan Kades dengan pertimbangan bahwa banyak warga miskin yang tidak kebagian BLT DD.

Baca Juga:Ma’ruf Amin Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di GontorMahasiswa Garut Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Tuju Kantor Bupati dan Gedung DPRD

Sehingga dengan begitu, akan terjadi pemerataan terhadap masyarakat miskin lain yang tidak menerima bansos dari Pemerintah.

Penerima BLT DD sendiri di Desa Karamatwangi berjumlah 450 orang.

Rana mengatakan hal itu sesuai dengan usulan dari RW, “ Intinya sama sama terdampak covid, intinya kalo berbicara terdampak ya terdampak namun misalkan ditetapkan KPM per satu tahun akhirnya akan konflik di bawah, akhirnya karena KPM banyak RT usul KPM diganti tiap bulan,” ujar Kades Rana Kurnia, kemarin.

Rana mengakui bahwa kebijakannya ini tentu berbeda dengan desa lain.  Namun ini dia lakukan karena banyak warga miskin yang tidak dapat bantuan dan dikhawatirkan terjadi konflik.

“ Setiap KPM beda setiap bulan. Seorang kebagian 300,” tambahnya.

Meskipun demikian yang dilaporkan ke DPMD tetap sesuai dengan 450 KPM .

Kemudian Rana juga megnklaim bahwa tidak ada aturan yang melarang KPM BLT DD tidak boleh diganti. Hal itulah yang juga membuatnya melakukan kebijakan tersebut.

“Sekarang masyarakat sudah kondusif sekarang kalo dirubah ke satu orang lagi bakal ribut lagi,” pungkasnya.

Sementara Kabid Pemdes, Idad Badrudin mengatakan data KPM per tahunnya tidak bisa diganti harus ada musdes terlebih dahulu apalagi di ganti tiap bulannya. Dirinya mengatakan belum ada regulasi yang mengatur pergantian KPM tiap bulannya.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin. Bahwa penerima BLT DD tidak boleh diganti karena by name by address sudah tercatat di aplikasi pemerintah pusat.(fit)

0 Komentar