Dari kasus pertama Ratu Atut dihukum pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana kedua dipenjara selama 7 tahun. Maka totalnya 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, Ratut Atut juga harus menebus denda pidana pertama senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda kedua senilai Rp 200 juta.
Lalu, Ratu Atut juga mendapat pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga:Aprilia Tuareg 660 Resmi Meluncur di IndonesiaPersilahkan Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM
Masa percobaan pembebasan bersyarat Ratu Atut akan berakhir pada 8 Juli 2026. Sehingga sejumlah aktivitasnya tetap akan dipantau dan biasanya wajib lapor.
Surat keputusan pembebasan bersyarat ini disetujui Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (RADARTASIK)/(MG12)