Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…

Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…
Anies Baswedan saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Dia akan menjalani pemeriksaan soal Formula E. Foto: fin.co.id-
0 Komentar

Dari kasus pertama Ratu Atut dihukum pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana kedua dipenjara selama 7 tahun. Maka totalnya 12 tahun 6 bulan.

Selain itu, Ratut Atut juga harus menebus denda pidana pertama senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda kedua senilai Rp 200 juta.

Lalu, Ratu Atut juga mendapat pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Baca Juga:Aprilia Tuareg 660 Resmi Meluncur di IndonesiaPersilahkan Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM

Masa percobaan pembebasan bersyarat Ratu Atut akan berakhir pada 8 Juli 2026. Sehingga sejumlah aktivitasnya tetap akan dipantau dan biasanya wajib lapor.
Surat keputusan pembebasan bersyarat ini disetujui Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (RADARTASIK)/(MG12)

0 Komentar