Radarcirebon.com, Seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri.
Oknum polisi berinisial Briptu C yang bertuga di Polres Cirebon Kota itu, diadukan atas dugaan perkosa terhadap anak sambung atau anak tiri.
Adapun korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan perkosa anak sambung tersebut, juga sedang didalami Polresta Cirebon.
Baca Juga:Santri Gontor Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pihak Ponpes Minta MaafTelkom Jalin Kerja Sama dengan Amazon Web Services untuk Perkuat Posisi sebagai B2B IT Services Provider Terde
Terlapor merupakan anggota Polres Cirebon Kota (Ciko), sementara kasusnya diadukan ke Polresta Cirebon sesuai lokasi kejadiannya.
Ibu korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cirebon. Hingga kemarin pelaku masih belum ditahan.
Sementara sebagai pelengkap barang bukti, keluarga melakukan visum area kemaluan di 2 rumah sakit: RS Ciremai dan RS Sidawangi.
Ibu korban mengatakan, pelecehan seksual dilakukan selama setahun terakhir. Saat malam hari. Kala si ibu sedang tertidur.
Ia tak pernah memergoki langsung. Kecuali mendengar keterangan dari korban. Peristiwa ini membuat anak kelas 6 SD itu trauma.
Termasuk ketika bertemu dengan laki-laki seusia atau mirip ayah tirinya tersebut. Senin sore, 6, September 2022, korban dan sang ibu dimintai keterangan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kekerasan dan pencabulan. Proses hukum berlanjut ke penyidikan. Aduan ditindaklanjuti menjadi laporan polisi (LP).
Baca Juga:Kalau Bisa BBM Naik Rp25 Ribu, Kami Tetap Dukung Pak Jokowi Presiden Seumur HidupUsul Mencengangkan Tifatul Sembiring Tentang Harga BBM Naik: Tunda IKN, Ini Tidak Mendesak
Sebab, laporan yang disampaikan sebelumnya berstatus pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan kekerasan pada anak, bukan pencabulan maupun pemerkosaan.
Sementara itu, dari pengakuan korban yang didapatkan, selain pemerkosaan, juga terjadi tindak kekerasan yang terjadi pada Senin (22/8).
Setelah kejadian itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya dan mengakui bahwa seringkali menerima tindakan kasar.
Selain itu, dalam pengakuannya korban diperkosa setelah keluarga terseut baru pindah ke rumah baru. “Dibekap, jadi tidak bisa teriak. Tidak berani lapor ke ibu, karena diancam akan dihajar,” kata korban.
Korban bahkan sempat ditampar saat menolak untuk menjadi pelampiasan nafsu ayah sambungnya itu.(Radarcirebon)/mg13