JAKARTA,- Polri bisa saja melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelcehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawtahi di Magelang.
Hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan ada alat bukti yang cukup kuat untuk dijadikan acuan penyelidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya hanya akan memproses laporan apabila ada alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga:Jangan Sampe Salah,Mengenal Jenis Biji Kopi Sesuai Karakternya8 Pendaki Gunung Berapi Klyuchevskaya Sopka di Rusia Dilaporkan Meninggal Dunia, Evakuasi Terkendala Cuaca!
“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses,” kata Komjen Agus, Senin 5 September 2022.
Akan tetapi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dilaporkan oleh pihak Ferdy Sambo ke polres setempat.
Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.
“Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” tutur Komjen Agus.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.
Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.
Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
Baca Juga:Harga BBM Naik, Ridwan Kamil Minta Pasokan BBM Bersubsidi Diawasi agar Tepat Sasaran!Pemkab Garut Belum Menaikan Tarif Angkot, Dishub Tunggu Arahan Pusat
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara soal isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang diwarnai beragam spekulasi.
Isu perselingkuhan Putri dan Kuat mencuat dari perkataan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Dirinya menepis soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. (DISWAY)