JAKARTA, – Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice.
Baca Juga:Saham-saham Pertambangan Diprediksi Memimpin,IHSG 6 September 2022 Berpeluang Lanjut MenguatTarif Bus dan Ojol Akan Disesuaikan dalam Waktu Dekat
Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.
“Klaster ketiga, ketidakprofesional dalam olah TKP,” kata Dedu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 September 2022
Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara tiga dari tujuh orang tersangka obstruction of justice tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tim KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
“Klaster untuk CCTV dulu ya. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” terangnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Bisa Diproses, KabareskrimJangan Sampe Salah,Mengenal Jenis Biji Kopi Sesuai Karakternya
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan Lima Poin Arahan Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo memberikan lima poin arahan kepada anak buahnya saat menangani kasus pembunuhan Berencana Brigadir J.
Hendra yang berstatus tersangka “obstruction of justice” pada kasus Brigadir J menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.