JAKARTA – Foto jenazah Brigadir J atau Joshua setelah penembakan, akhirnya diungkap Komnas HAM kepada publik. Terlihat kondisi jenazah yang masih tergeletak bersimbah darah.
Foto jenazah Brigadir J setelah penembakan sebelumnya sempat akan dibuka Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat di DPR RI. Namun, urung dilakukan karena khawatir mempengaruhi proses penyidikan.
Namun, akhirnya foto jenazah Brigadir J yang diambil setelah penembakan dipublikasikan. Terlihat tubuh ajudan istri Ferdy Sambo tersebut tertelungkup di lantai dan belum dievakuasi. Adanya bukti tersebut menjadi temuan penting.
Baca Juga:Manchester United Melesat Ke Posisi 5 Usai Menang Atas Leicester CityIni Kata Delegasi Spanyol Tentang Dodol dan Kopi Jawa Barat Yang Tersaji dalam Mayors Retreat Urban 20
Kendati ditunjukan kepada publik, tetapi Komnas HAM tidak menampik bahwa pada beberapa bagian telah disensor. Mengingat kondisi yang berlumuran darah.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa foto itu jenazah Brigadir J diambil tidak sampai 1 jam setelah kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Foto diambil 8, Juli 2022. Kurang dari satu jam setelah penembakan,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers, sembari menjukkan foto di layar lewat infocus.
Usai menunjukkan foto itu, Komnas HAM menyampaikan analisis yang telah dilakukan setelah melakukan penyelidikan melalui barang bukti yang didapat.
Hasilnya, Ferdy Sambo telah melanggar hak asasi manusia, di antaranya hak hidup dan hak mendapatkan keadilan.
Ada empat poin pelanggaran yang didapat sebagai hasil analisis. Diantaranya, hak untuk hidup yang dijamin dalam pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Ini sesuai dengan fakta yang terjadi karena memang terdapat pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Kunjungi Korban Kecelakaan Truk di Kota BekasiDinkes Jabar Lakukan Ini Untuk Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela
Sebelumnya, Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyelidikan itu resmi berakhir usai Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
“Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri,” demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 9 Agustus 2022.