GARUT – Seiring dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semula pada 1 September, lalu diundur. Lantas, apakah tarif Angkutan Umum di Kabupaten Garut juga akan ikut naik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefulloh sesuai petunjuk, bahwa untuk kenaikan tarif Angkutan Umum, diputuskan oleh pihak Pemerintah Pusat.
“Nanti kita dihitung. Karena, sesuai petunjuk itu kan Kementerian Pusat yang membuat tarif itu, bukan kita. Nanti, tersuratnya berapa persen,” katanya.
Baca Juga:Screening HIV AIDS di Kabupaten Garut Belum OptimalBegini Cara Kunci WhatsApp Agar Aman Ditengah Isu Kebocoran Data.
Dia mengatakan, setelah melakukan rapat bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dia akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut.
“Nanti, langkah – langkah seperti apa, nanti kita lakukan untuk pendekatan. Kita minimalisir (Unjuk Rasa),” katanya.
Meskipun belum ada pergerakan dari para pengendara Angkutan Umum, namun pihaknya bersama dengan Polres Garut akan berkoordinasi untuk melakukan antisipasi, jikalau nanti para pengendara Angkutan Umum ini melakukan mogok jalan.
Selain koordinasi dengan pihak Organda, dia pun akan menguatkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Garut untuk memberikan kemudahan bagi pengendara Angkutan Umum dan juga lalu lintas di sepanjang Kabupaten Garut
Diharap, dengan terealisasinya rencana kenaikan BBM ini, para pengendara diharap jangan mogok jalan. Karena, bisa merugikan banyak pihak yang ingin berpergian dengan Angkutan Umum ini.(cat)