” Saya berharap, KPK dapat membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi. Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik,” tambahnya.
” Menurut saya, kalau jawaban hanya selembar bukan memberikan pendidikan hukum, melainkan mencerminkan contoh yang kurang baik. KPK jangan jagonya OTT, tapi terima donk laporan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan derajat atau kasta seseorang,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat kata Asep, akan dijadwalkan sidang Praperadila. Tadi sudah disampaikan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat yang jelas-jelas sudah ada kerugian negaranya hingga Rp. 300 juta lebih.(fer)