Namun yang terjadi hari ini, menurut Heru bukanlah sumbangan, melainkan pungutan liar.
“ Sifatnya jangan sampai membebankan terutama orang tua siswa. Di sana kan ada mekanisme kemudian ada semacam rujukan bahwa bantuan itu seperti apa. Sumbangan itu kan bersifat sukareala dalam artian sesuai dengan kemampuan,” jelasnya.
“Ketika sudah ditentukan nominal dan mengikat dan waktunya ditentukan itu sudah masuk pungutan,” jelas Heru.(fer)