Selain itu salah satu akun Twitter bernama @MuhNurulHuda turut menyampaikan kalau pensiunan DPR harus diubah kebijakannya.
“Kalau PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun,” tulis akun @MuhNurulHuda.
“Mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” lanjutnya.
Baca Juga:Eks Kasum TNI Ungkap Komentar Tak Terduga Soroti Harta Kekayaan Rektor UI Tembus Rp62 MiliarOrang Demokrat Bilang Pilpres 2024 Hampir Pasti Tidak Adil Jika Jokowi Ikut Cawe-Cawe
Seperti diketahui bahwa ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.(fin/MG4)