“Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat yakni 3 tahun dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia,” kata BEM UI.
Tanggapan Humas UI
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, sudah menjadi kewajiban ASN di lingkungannya UI untuk melaporkan di Lembaga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik,” kata Amelita, Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca Juga:Orang Demokrat Bilang Pilpres 2024 Hampir Pasti Tidak Adil Jika Jokowi Ikut Cawe-CaweBRI Liga 1 2022/2023 Arema FC vs Persija Jakarta: Singo Edan Kalah 0-1 Dari Macan Kemayoran
“Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari atau mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani,” sambungnya.
Amelia menambahkan bahwa, sejauh in tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI.
Amelita menilai, harta kekayaan Ari Kuncoro logis. Sebab Istrinya Lana Soelistianingsih juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama,” tutur Amelia.(fin/MG4)