JAKARTA– Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru baru ini memeriksa kembali terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengakui kesalahanya atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo menyesal telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Atas perbuatanya mantan Kadiv Propam akan bertanggung jawab.
Baca Juga:Spoiler One Piece 1058, Bounty Mihawak Terungkap! Lebih Besar dari Kurohige.Fabio Quartararo dan Francesco Bagnaia Saling Sindir Jelang MotoGP San Marino 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.JAKARTA, FIN.CO.ID – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru baru ini memeriksa kembali terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo mengakui kesalahanya atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo menyesal telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Atas perbuatanya mantan Kadiv Propam akan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masala inilah,’iya, pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya,” ucap Taufan kepada wartawan pada Selasa 23 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, Taufan mengatakan ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. menurutnya , itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
“Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan),” jelasnya.
Baca Juga:Kata Felix Siauw Tahu Man United Sukses Bekuk Liverpool: Definisi ‘Nasib’Enaknya Jadi Pekerja, Dapat KPR Berbunga Rendah dari BTN
“Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan,” imbuhnya.
Komnas HAM meneruskan, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo sendiri ia akan bertanggung jawab atas kesalahanya.
“Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya,” ujar Taufan