JAKARTA – Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Rhaditya Putra Perdana secara mengagetkan bilang kuasa hukum Ferdy Sambo bisa ikut dipidana jika terbukti ikut merekayasa kasus.
Bukan tanpa sebab Rhaditya Putra Perdana menyampaikan hal tersebut lantaran dirinya merujuk Pasal 221 KUHP.
Bagi Rhaditya Putra Perdana Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga:Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar!Manfaat-manfaat Teh Mawar yang Wajib Kamu Tahu
“Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana,” kata Rhaditya.
“Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian,” sambungnya dilansir Antara.
Pengurus DPN Peradi itu menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
“Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya,” tutur Rhaditya….
“Kecuali, dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita,” tambahnya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Oleh karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, Rhaditya Putra Perdana berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang “obstruction of justice” bagi pelaku yang terlibat.
“Jadi, kita harus mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembunuhan Brigadir J versi Irjen FS,” ucap Rhaditya.
Baca Juga:Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang.Pemerintah Keluarkan Buku Vaksinasi Covid-19
“Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas,” lanjutnya.
Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Rhaditya Putra Perdana,-Facebook/rpppartners-
Meski begitu pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu mengapresiasi kinerja Polri di bawah komando Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.