GARUT– Beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Leuwigoong saat ini kekurangan guru PNS. Hal tersebut lantaran banyak guru yang memasuki pensiun dan sebagian guru PNS lainnya menjadi kepala sekolah.
Dampaknya, belum ada guru penggantinya yang berstatus ASN di beberapa sekolah dasar negeri di Leuwigoong.
“SDN di Leuwigoong, memang kekurangan guru PNS. Kekurangan guru PNS diharapkan bisa dipenuhi guru yang statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, red),” kata Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Leuwigoong Omin, Kamis (11/8).
Baca Juga:Booth ‘Daihatsu Awesomeverse’ di GIIAS 2022, Berikan Warna dan Pengalaman Baru nan Luar Biasa kepada PengunjungKontribusi Budaya Pencak Silat dalam Kecepatan dan Kekuatan Pemulihan dan Kebangkitan Indonesia 77 Tahun
Untuk membantu proses belajar mengajar di sekolah, dibantu oleh guru sukarelawan.Guru honorer setia mengabdi, mengajar dan mendidik anak didik di sekolahnya.
Untuk kebutuhan Kepala SDN di Leuwigoong tahun 2022, terpenuhi.Karena minat guru menjadi kepala sekolah cukup tinggi.
Selain itu, Leuwigoong kekurangan Pengawas Sekolah Dasar dan Penilik Pendidikan Non Formal (PNF).Pengawas SD di Leuwigoong ada yang memasuki masa pensiun. Artinya pengawas tinggal satu orang.Itu pun merangkap menjadi Korwil Bidang Pendidikan.
Terpisah PNF Leuwigoong Edeng Sukanda menuturkan, dia harus bekerja keras.Karena PNF di Leuwigoong hanya satu orang. PNF yang satu lagi diangkat menjadi Korwil Bidang Pendidikan di kecamatan lain.
Sementara itu Suryati salah seorang mantan Guru PNS menilai, kondisi saat ini perlu disikapi secara serius dan cepat agar bisa mencegah dampak yang kurang baik bagi dunia pendidikan.
“Kita harus menyelamatkan anak-anak generasi penerus bangsa ini kedepan, pendidikan jadi pondasi yang harus disiapkan. Dan penyiapan itu wajib ada peran guru disana, salah satunya perlu penambahan guru profesional baik itu PNS maupun PPPK sebanyak-banyaknya, secepatnya,” tegas mantan guru yang telah mengabdi puluhan tahun di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Garut.
Saat ini, kebijakan pemerintah masih melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer. Bahkan tenaga honorer yang ada rencananya akan dihapus dan dilakukan rekrutmen melalui jalur PPPK. (pepen apendi/radar garut)