“HRS, HBS dll dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran : proses hukum; Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran : tidak diproses hukum. Itu namanya bukan penegakkan hukum tapi pelampiasan kekesalan #KEADILAN #AYP,” tulisnya lagi.
Selain itu Azis juga membandingkan terkait penegakkan hukum yang dilakukan pada masa kompeni dan masa sekarang.
Masih melalui status Whatsappnya, ia mengatakan bahwa zaman dulu ketika kompeni melakukan kesalahan, oknumnya akan dihukum.
Baca Juga:Bakal Banyak Tersangka Baru Nih! Polisi yang Terlibat Merekayasa Kasus Brigadir JMeski Jadi Pahlawan, Eks Asisten Luis Milla Beri Wejangan Tegas ke Kiper Timnas U-16
“HRS, HBS dll dipidana dengan tuduhan menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran : proses hukum; Oknum sebar kebohongan menimbulkan keonaran : tidak diproses hukum. kompeni aja dulu kalau salah dihukum oknumnya..mosok sekarang lebih parah dari kompeni? #VOC #OMONGKOSONGKEADILAN #KEADILAN #AYP,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, ia menganggap keadilan yang sering kali diucapkan di Indonesia ini adalah omong kosong.
Menurutnya keadilan yang sering diucapkan itu hanya berlaku untuk warga biasa tapi tidak dengan oknum besar.
“KeADILan itu omong kosong ketika beberapa anak bangsa dipidana karena dituduh menyebar berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Sementara di lain pihak banyak oknum sebar kebohongan tidak ada yang diproses hukum. Jangan teriak-teriak keadilan, malu!!! #KASUSBRIGADIRJ #OMONGKOSONGKEADILAN #AYP,” kata dia.
“Sebagus apapun pedang hukum dan kekuasaan pasti akan dzalim jika digunakan oleh penjahat dan pandir,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab sempat tersandung kasus penyebaran berita kebohongan pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, ia juga terjerat hukum karena membuat onar saat masa pandemi Covid-19 tahun kemarin.
Baca Juga:Brigadir J Terekam CCTV saat Berada di Tol Cipali, Usai Perjalanan dari MagelangCalon Pelatih yang Dirasa Cocok Tangani Persib Bandung!
Atas kasus yang dialami oleh Habib Rizieq tersebut, ia pun terlibat dalam pengadilan dan kemudian divonis 4 tahun penjara. (disway)