“Bharada E menjelaskan kronologis peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sesuai yang dia alami,” jelas Komjen Pol Agung.
Dari hasil penyelidikan sementara terdapat 4 orang tersangka yang diantaranya Ferdy Sambo (FS) dan Bharada E (RE), Brika RR dan KM
Adapun sangkaan terhadap para tersangka, di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian.
Baca Juga:Adu Banteng Truk Sampah vs Motor di Bekasi.Sepak Terjang Ferdy Sambo, sang ‘Mastermind’ Pembunuhan Ajudannya Sendiri
Sedangkan FS menyuruh melakukan dan memembuat skenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.