Selamatkan Hutan Jawa, Serikat Perhutani Bersatu dengan Pegiat Lingkungan Gugat LHDPK Menteri LHK ke PTUN

Selamatkan Hutan Jawa, Serikat Perhutani Bersatu dengan Pegiat Lingkungan Gugat LHDPK Menteri LHK ke PTUN
0 Komentar

“Setelah kami kaji secara seksama, SK 287/KHDPK memang problematik dan multi cacat, yaitu cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga syarat tersebut sangat mendasar dan karena itu dapat digunakan sebagai alasan pembatalan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, ujar Denny Indrayana, kuasa hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa di Jakarta, 10 Agustus 2022.

Denny menjelaskan, sebagai sebuah kebijakan, SK 287/KHDPK jelas-jelas menabrak putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja, dimana salah satu amar putusannya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Disamping itu, SK 287/KHDPK juga cacat prosedur karena diterbitkan tanpa sosialisasi, baik sebelum diterbitkan maupun pasca diterbitkan. Padahal, MK sendiri menegaskan, sosialisasi harus dilakukan secara baik dan proper, yang dikenal sebagai “_meaningful participation_” dan bukan formalitas semata.

“SK 287/KHDPK juga bertentangan dengan berbagai Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Lalu, jika dilihat dari sisi substansi juga bermasalah karena diterbitkan pada wilayah kerja BUMN Kehutanan sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Selain itu, dari sisi prosedur juga bertentangan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Muhamad Raziv Barokah, Senior Lawyer Integrity Law Firm.

Baca Juga:Ludes Terbakar, Legislator PDI Perjuangan dan Camat Samarang Kunjungi Rumah Yanto di TanjungkaryaKadis Kesehatan Garut dan Legislator PDI Perjuangan Kunjungi Bocah Tanpa Anus di Suci Kaler

Sebagai informasi, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa sebagai penggugat SK 287/KHDPK terdiri dari Serikat Karyawan Perum Perhutani (SEKAR PERHUTANI), Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P), Serikat Rimbawan Perhutani (SERIMBA-PHT), Serikat Rimbawan Pembaharuan Perhutani (SERIMBA-PPHT), Perkumpulan Bina Karya Patria, Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sinar Harapan Kaledong (LMDH SINAR HARAPAN KALEDONG), serta beberapa perwakilan pegawai Perhutani dan elemen masyarakat. (*)

0 Komentar