JAKARTA – Kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengurangi hampir separuh luas wilayah pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa oleh Perhutani memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dikritik dan didemo oleh puluhan ribu karyawan Perhutani beserta elemen masyarakat lainnya.
Kini keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani sebanyak 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola dengan baik oleh Perhutani tersebut harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dimaksud teregister di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:Ludes Terbakar, Legislator PDI Perjuangan dan Camat Samarang Kunjungi Rumah Yanto di TanjungkaryaKadis Kesehatan Garut dan Legislator PDI Perjuangan Kunjungi Bocah Tanpa Anus di Suci Kaler
Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri LHK agar membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).
“Hutan dan alam bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu kita. Filosofi itulah yang menjadi salah satu concern, mengapa kami menolak kebijakan KHDPK. Pengelolaan hutan jawa yang sudah baik, kami harap tetap dipertahankan agar tetap sustainable. Karena itu, kami mengambil keputusan untuk memperjuangkan hutan jawa dengan mengajukan gugatan di PTUN guna membatalkan SK 287/KHDPK, yang telah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2022,” ujar Mochamad Ikhsan, perwakilan salah satu penggugat.
Ikhsan menambahkan, keberhasilan reboisasi hutan oleh Perhutani bahkan diakui sendiri oleh Kementerian LHK, dimana dalam rekalkulasi penutupan lahan di Indonesia tahun 2020 yang diterbitkan KLHK (https://geoportal/menlhk.co.id), tutupan hutan Jawa (yang dikelola perhutani) hanya kalah dari Papua, sedangkan dibandingkan hutan di luar Jawa lainnya, tutupan hutan Jawa jauh lebih baik. Selain itu, konflik sosial dan konflik lahan juga mulai terjadi di berbagai daerah sebagai imbas dari kebijakan KHDPK.
Sementara itu, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)_Law Firm_ yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa, menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Menteri LHK dan Banding kepada Presiden Joko Widodo, tetapi keduanya mendapatkan respon negatif. Padahal, SK 287/KHDPK mengandung berbagai kecacatan serta ketidakabsahan dan seharusnya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.