GARUT – Kejaksaan Negeri Garut menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Setwan DPRD Kabupaten Garut, rabu (10/8).
Tim Kejari Garut telah melakukan penggeledahan ruang Sekretariat Dewan (Setwan) dengan ruangan bagian umum sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Tim dari Kejaksaan Negeri Garut tersebut terlihat mengamankan berkas yang dimasukan dalam dua koper untuk kemudian diangkut melalui mobil dinas.
Baca Juga:Makin Kompak, Parpol Koalisi Indonesia Bersatu Daftar ke KPURidwan Kamil Optimis Pembangunan Underpass Dewi Sartika Selesai Tahun Ini
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yosef, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus Biaya Operasional Dewan (BOP) dan reses anggota DPRD Garut.
Kasus tersebut berkaitan dengan BOP dan reses anggota DPRD periode tahun 2014 sampai dengan 2019.
“Penggeledahan terkait kasus BOP (biaya operasional dewan, red) dan Reses anggota DPRD Garut,” katanya di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/8).
Dokumen-dokumen berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pencarian anggaran terkait reses dan BOP.
Sampai berita ini diturunkan, Radar Garut belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Dewan Kabupaten Garut. (Cat/erf)