Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah ‘Dikantongi.

Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah 'Dikantongi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Polri/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id-disway.id-disway.id
0 Komentar

Ia telah mengonfirmasi bahwa 25 personel polri ini diduga terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

“Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga:Amankan tiketmu hari ini! Inilah Jadwal Film Pengabdi Setan 2 di Bandung!7 Makanan Ini Ternyata Bisa Bikin Miss V Bau,

Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;

– 3 Personel Pati Bintang Satu

– 5 Personel Kombes

– 3 Personel AKBP

– 2 Personel Kompol

– 7 Personel Pama

– 5 Personel Bintara dan Tamtam

“Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucap Sigit.

Bharada E Tersangka Bukan Membela Diri

Sementara itu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah gelar perkara dengan memeriksa 42 orang saksi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi,” sambungnya.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.

Baca Juga:Cara Mudah Bersihkan Paru-paru dari Zat Penyebab Penyakit!Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Optimis di Atas Inflasi, Menko Airlangga Ungkap Hal Ini

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.(MG1)/(DISWAY)

0 Komentar