Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah ‘Dikantongi.

Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah 'Dikantongi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Polri/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id-disway.id-disway.id
0 Komentar

JAKARTA, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah mengantongi sosok yang melakukan pelucutan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Salah satu barang bukti yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus kematian Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, adalah rekaman CCTV di TKP.

Brigadir J dilaporkan tewas yang konon terlibat dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga:Amankan tiketmu hari ini! Inilah Jadwal Film Pengabdi Setan 2 di Bandung!7 Makanan Ini Ternyata Bisa Bikin Miss V Bau,

Peristiwa yang disebut polisi tembak polisi itu menewaskan Brigadir J dan kini menjadi luka mendalam bagi keluarga di Jambi.

Namun penanganan kasus ini rupanya tak berjalan mulus. Terdapat oknum-oknum kepolisian yang sengaja menghambat.

Penghambatan ini sudah tersusun rapi sejak peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

Mulai dari CCTV di rumah Ferdy Sambo yang awalnya disebut rusak, ternyata ada oknum polisi yang sengaja melucutinya.

Barang bukti tersebut telah menjadi perhatian khusus Tim Khusus (Timsus) dan Inspektora Khusus (Irsus) yang dibentuk Jenderal Sigit.

Kapolri mengatakan, pihaknya telah mengantongi sosok oknum polisi yang telah mengambil CCTV tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Seperti yang diketahui, ada CCTV rusak yang diambil di pos satpam. Ini sedang kita dalami dan sudah kita dapatkan bagaimana proses pengambilan,” jelas Jenderal Sigit.

“Siapa yang mengambl juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga:Cara Mudah Bersihkan Paru-paru dari Zat Penyebab Penyakit!Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Optimis di Atas Inflasi, Menko Airlangga Ungkap Hal Ini

Kapolri mengatakan, oknum tersebut akan diproses berdasarkan hasil apakah termasuk pelanggaran kode etik atau pidana.

“Saat ini kita akan melakukan proses selanjutnya. Kita akan proses berdasarkan hasil apakah termasuk pelanggaran dalam kode etik atau pelanggaran pidana.

“Nanti akan diputuskan, proses masih dilakukan,” beber Jenderal Sigit.

Ia menegaskan, siapa pun yang mencoba untuk menghilangkan barang bukti dan jadi penghambat dalam kasus kematian Brigadir J akan ditindak tegas.

“Siapa yang melakukan, siapa yang yg mengambil, siapa yang menyimpan, akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” kata Listyo Sigit.

Penghambat Kasus Brigadir J akan Didalami

Demi memudahkan proses penanganan kasus kematian Brigadir J, Kapolri telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri.

0 Komentar