JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.
Baca Juga:Ridwan Kamil Jamin Beasiswa Sampai Anak Asuh LulusAtalia Ridwan Kamil: Kader PKK di Seluruh Jabar Harus Jemput Bola Sukseskan BIAN 2022
Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan tersangka usai memeriksa sebanyak 42 saksi.
Saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dijadwalkan jalani pemeriksaan pagi ini, Kamis 4 Agustus 2022.
Fredy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediaman Sambo pada 8 Juli lalu.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,” kata Andi.
Andi mengatakan, salah satu saksi yang belum bisa diperiksa adalah Istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini dikarenakan kondisinya masih syok dan trauma.
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.(FIN)/(MG2)