5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematain Brigadir J,

5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematain Brigadir J,
Bharada E menjadi tersangka penembak Brigadir J. Bharada E kini sudah jadi tersangka dan ditahan.--
0 Komentar

Seperti disinggung sebelumnya, polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang kemudian diteliti di laboratorium forensik Polri.

Sejumlah barang bukti tersebut antara lain alat komunikasi, serta CCTV yang menghebohkan lantaran sempat disebut rusak, lalu ditemukan kembali.

Dari bukti-bukti tersebut, tuduhan mengarah kuat terhadap Bharada E hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

4. Sesuai Dugaan Refly Harun

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022 di JABODETABEK!DPR Tolak Usulan Biaya Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Pakai APBN

Sebelumnya, seorang pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian ini.

Ia menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

“Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah) dulu,” ucap Refly Harun dilansir dari kanal YouTube-nya.

Lebih lanjut, ia juga menduga pengungkapan tersangka nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.

Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap,” sambungnya.

5. Peran Polisi Lain Ikut Diusut

Penetapan tersangka Bharada E ini juga disebut baru permulaan.

Bareskrim Polri kini mendalami peran sejumlah polisi lain yang melakukan olah TKP awal di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirpidum, timsus ini memiliki Irsus (inspektorat khusus), (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Kendati demikian, Dedi mengingatkan Irsus ini masih dalam proses untuk mengungkap lapis demi lapis dalam penanganan kasus ini.

“Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman,” katanya.

Itu dia 5 fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga:Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHPPartai Buruh Protes KPU Soal Sipol

Adapaun, Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir Yosua.

Sementara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih terus diselidiki.(MG1)/(DISWAY)

0 Komentar