JAKARTA, – Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022 di JABODETABEK!DPR Tolak Usulan Biaya Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Pakai APBN
“Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” sambungnya.
Bharada E dianggap terlibat dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan 7 luka tembaan.
Peristiwa berdarah ini awalnya diduga karena kasus dugaan pelecehan yang dilkukan Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah singgah, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Berikut 5 Fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
1. Jadi Tersangka Usai Periksa 42 Saksi
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 42 saksi termasuk para ahli.
Polisi juga sudah mengumpulkan berbagai barang bukti.
Semua barang bukti itu kemudian diteliti kembali di laboratorium forensik Polri.
“Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi,” kata Brigjen Andi Rian.
“Dari hasil penyidikan pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” sambungnya.
2. Dijerat Pasal Pembunuhan
Baca Juga:Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHPPartai Buruh Protes KPU Soal Sipol
Menjadi tersangka, Bharada E dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan ikut serta.
Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan, Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Sehingga tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.
“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” beber Brigjen Andi Rian.
Terkait pasal yang menjeratnya, Andi Rian belum mengonfirmasi adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini.
Hal tersebut lantaran Polri masih terus menyelidiki kasus ini sampai seterang-terangnya.
3. CCTV Jadi Salah Satu Bukti