Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Eks Kabareskrim, Susno Duadji-Indonesia Lawyer Club-Tangkapan Layar Youtube
0 Komentar

Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

“Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi DipecatKKN Tematik UPI 2022 Berikan Solusi Digital Pemulihan dan Pengembangan SMPN 1 Bayongbong Melawan Corona Melalui school Branding 

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

brigadir j, bharada e, polisi tembak polisi, waktu baku tembak, kejanggalan kasus brigadir j, pelecehan, kamaruddin simanjuntak, tewasnya brigadir j, irjen pol ferdy sambo, pelecehan putri chandrawathi,

Baca Juga:Yudha, Anggota DPRD Garut Kunjungi Janda Korban Kebakaran di Desa MekarsariIndeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat

pengacara keluarga brigadir j ungkap kejanggalan waktu kasus polisi tembak polisi, kejanggalan waktu baku tembak brigadir j, kapan pelecehan istri ferdy sambo, kejanggalan waktu baku tembak brigadir j, kapan mayat brigadir j ditemukan, kamaruddin simanjuntak ungkap kejanggalan waktu kasus brigadir j, kapan tewasnya brigasir j, benarkah brigadir j lecehkan istri ferdy sambo, ungkap kejanggalan waktu polisi tembak polisi,

Polisi Tembak Polisi

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.

0 Komentar