“Sementara tersangka ASW langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas,” ungkap Kapolres Lukman.
Setelah korban lemas, lanjutnya, tersangka SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dan melakban wajah dan kepala serta mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban cokelat.
“Motifnya ingin mengambil dan menguasai mobil korban dengan melakukan kekerasan dan membunuh korban.Tersangka SLS menurunkan korban di TKP lalu terus melaju ke daerah Lumajang lalu menjual mobil korban,” paparnya.
Baca Juga:Mahfud MD Sebut Logika Pengacara Brigadir J CerdasAce 250 Twin Scrambler dan Cafe Resmi Meluncur Sebagai Kado 5 Tahun Cleveland Cyclewerks di Indonesia!
Sementara itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti di TKP berupa lakban, pakaian korban, sabuk pinggang, jam tangan milik korban, tasbih, dan uang sebesar Rp44 ribu milik korban.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni, HP dan BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka ASW.
Sedangkan barang bukti yang disita dari SLS, berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu buah topi, dan satu tas ransel hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebab, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jenazahnya dibuang di Kabupaten Indramayu itu, kini mendekam ditahanan.(radarcirebon)/(MG2)