INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Widodo (54), sopir taksi online yang jenazahnya dibuang di Kabupaten Indramayu.
Kasus pembunuhan driver taksi online di Kabupaten Indramayu itu, diselidiki petugas sejak penemuan jenazah di Kali Panasaran, Desan Pekandangan, Kabupaten Indramayu.
Dari identifikasi, ternyata diketahui bahwa driver taksi online korban pembunuhan di Indramayu itu, adalah warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Mahfud MD Sebut Logika Pengacara Brigadir J CerdasAce 250 Twin Scrambler dan Cafe Resmi Meluncur Sebagai Kado 5 Tahun Cleveland Cyclewerks di Indonesia!
Adapun penemuan jenazah korban terjadi pada hari Senin, 25, Juli 2022. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan kepoliaian yang diawali dari identifikasi jenazah.
Kemudian proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu. Sehingga diketahui identitas korban dan muncul dugaan yang mengarah pada upaya pembunuhan berencana.
Selanjutnya, pihak kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan sebab korban meninggal yang diduga merupakan korban tindak pembunuhan berencana.
Alhasil, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh korban, yakni ASW (34) warga Kecamatan Simpor Kabupaten Kebumen, dan SLS (40) asal Lumajang Jawa Timur.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. ASW ditangkap di Tanjung Priok, dan saat ini tersangka menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok.
“SLS ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang Jawa Timur pada 30 Juli 2022,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8).
Dijelaskan Kapolres, dua tersangka sudah merencakan untuk mengambil mobil milik korban di dekat minimarket Hadhamas Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Minggu (24/7).
Baca Juga:Pengacara JNE Bilang yang Ditimbun di Depok Bukan Beras BansosTransaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP
Setelah terlebih dahulu membeli lakban di minimarket, tersangka SLS menelepon korban untuk menjemput. Korban, lanjut Kapolres, saat itu mengendarai Daihatsu Luxio silver dengan Nopol B 1063 FRT.
Tersangka duduk terpisah. ASW duduk di depan, di samping kiri korban yang mengemudi.
Saat di tempat sepi, tepatnya di kawasan Ejip (pabrik helm) di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali pintalan lakban cokelat sambil memukuli korban.