Uu mengaku kalau pernyataannya itu tidak ada maksud untuk menyinggung soal kasus bullying di Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sampaikan di saat sedang bercanda, dulu mah poyokan itu biasa. Itu (bullying) tidak boleh sebenarnya,” kata Uu.
“Saya mohon maaf atas kesalahan statemen. Itu salah. Oleh karena itu, saya mohon maaf,” lanjutnya.
Diberi Sanksi Tegas
Baca Juga:Salami Terdakwa Pengeroyoka Ade ArmandoPKS Siap Daftar sebagai Peserta Pemilu
Di sisi lain Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan tiga pelaku perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya, harus diberi sanksi untuk memberikan efek jera dan tidak kembali melakukan perundungan.
“Harus ada sanksi terhadap pelaku pem-bully-an, yang itu kan,” kata Ridwan di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).
“Tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya tapi jangan tidak diberi sanksi,” lanjutnya.
Ridwan Kamil menuturkan jenis sanksi atau hukuman yang diberikan untuk pelaku bisa berupa dikeluarkan dari sekolah.
“Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya, tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak,” imbuh Ridwan.(fin)