“Permintaan maafnya, ya, biar anak saya ke depannya menjadi anak yang lebih baik lagi gitu aja. Memang, sih, dia enggak kenal awalnya, enggak kenal Pak Ade itu siapa,” kata Lis.
Menurut Lis, Al Fikri tidak mengetahui siapa Ade Armando termasuk latar belakangnya.
Dalam kasus ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.(fin)Â