“Perwakilan (saksi) dari keluarga yang melihat autopsi harus bergantian. Sejauh ini ada catatan penting namun tidak bisa kita ungkap saat ini. Nanti koordinator tim kuasa hukum akan menyampaikan. Tunggu saja ada waktu yang tepat,” jelasnya.
Terpisah, praktisi hukum Syamsul Arifin yang mengikuti perjalanan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu mengaku heran dengan langkah dan sikap Polri dalam menetapkan kasus ini.
“Kita berpikir positif saja. Mungkin pak polisi lupa, atau lagi sibuk mengumpulkan data. Tapi menarik lho kasus ini diikuti, seperti sinetron, lumayan panjang. Dari polisi berpangkat Bharada sampai Jenderal bintang 4 ikut serta, Presiden juga nimbrung lho. Ya kita doakan selesai ya,” singkat Syamsul Arifin.(DISWAY)