Dari siswa titipan inilah jual beli bangku sekolah SMA Negeri terjadi dan kerap merugikan siswa lain yang seharusnya lebih berhak.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah VIII, Dahyar yang membawahi Bandung dan Sumedang, sempat dimintai tanggapan.
Ketika disinggung mengenai adanya dugaan pejabat menitipkan siswa ke sekolah di luar masa PPDB, Dahyar tak berikan jawaban tegas.
Baca Juga:Jadwal Tayang dan Bocorannya, Maki VS NaoyaKuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga
“Sepanjang itu aturan, ada persyaratan. Saya yakin, setiap sekolah panitia (PPDB) itu sekolah yang menentukan,” papar Dahyar.
“Saya tidak tahu persis titipan-titipan (pejabat) itu. Yang jelas sekolah punya aturan, jadi ikuti aturan saja,” tutupnya. (Bas)(jabarekspres.com)