Misalnya, โApa pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang melakukan hal seperti ini?โ. Maka dengan cara seperti ini tentunya akan tetap mencapai tujuan si penanya yaitu meminta fatwa, meskipun tanpa dibarengi dengan spesifikasi atas orang yang dibicarakan.
Keempat, memberi peringatan kepada muslimin dari keburukan dan menasehati mereka.
Dalam jenis yang keempat ini Imam Nawawi memberikan beberapa macam contoh. Di antaranya, men-jarh (mengomentari buruk) para perawi hadis yang memang buruk kredibilitas maupun intelektualitasnya.
Untuk yang pertama ini diperbolehkan secara ijmak, bahkan wajib karena adanya kebutuhan untuk memilah hadis-hadis yang shahih dari yang lemah.
Baca Juga:Daftar Harga Susu Formula dari Beberapa Merek Terbaik di IndonesiaFenomena Langka, Black Hole Dorman Ditemukan dengan Massa Sembilan Kali besar Matahari
Contoh lainnya, jika tampak seorang yang faqih sering mengunjungi pelaku bidโah atau orang fasik untuk mengambil ilmu darinya.
Kemudian ada kekhawatiran akan menimbulkan mudarat karena hal itu, maka wajib baginya untuk dinasehati dengan menjelaskan keadaan si pelaku bidโah atau orang fasiq tersebut. Hal ini boleh dilakukan dengan syarat tujuannya adalah untuk menasehati.
Kelima, membicarakan orang yang terang-terangan (mujahir) atas kefasikan atau kebidโahannya.
Misalnya orang yang terang-terangan minum khamr, merampas/memperbudak manusia, menarik pajak secara zalim, atau mengerjakan perkara-perkara yang batil.
Maka boleh menceritakan kefasikan orang-orang tersebut. Dan hukumnya haram jika pada selain aib-aib yang telah disebutkan, kecuali jika ada sebab lain yang memperbolehkan.
Keenam, sebagai identitas atau pengenal
Jika seseorang dikenal dengan suatu laqab (gelar) tertentu, seperti al-aโmasy (orang yang kabur penglihatannya), al-aโraj (orang yang pincang), al-asham (orang yang bisu tuli), al-aโma (orang yang buta), dan al-ahwal (orang yang matanya juling), atau gelar lainnya, maka boleh mengenalnya dengan sebutan itu.
Dan haram memutlakan dari sisi aibnya (dengan maksud mencelanya). Namun jika memungkinkan untuk mengenalnya dengan sebutan yang lebih baik, maka itu lebih utama. (Lihat Imam an-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Beirut: Daar ibn Katsir, hlm 425-427).(jabarekspres)