“Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,” ujar Komaruddin.
“Sangat banyak Polisi baik di negara ini, jangan sampai gara-gara satu dua orang institusi kepolisian yang baik menjadi rusak,” tambahnya.
Komaruddin turut mendesak agar orang-orang yang melakukan tindakan kejam terhadap mendiang Brigadir J dihukum.
Baca Juga:DKP Ekspor 1 Container Ikan Lele Hasil Petani Milenial ke KorselKata Fadli Zon : Alhamdulillah HRS Bebas Semoga…
“Maka satu dua orang itu harus disingkirkan. Kita harus mempertahankan negara ini melalui mempertahankan kepolisian,” tutup Komaruddin.
Sebelumnya Polri akan melakukan autopsi ulang atau akshumasi terhadap jasad Brigadir J
Adapun permintaan autopsi ini disampaikan oleh keluarg Brigadir J melalui kuasa hukumnya dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.(DISWAY)