Ratusan ASN di Garut Disinyalir Menerima Bansos, Yudha Legislator Garut Minta Dikembalikan

Ratusan ASN di Garut Disinyalir Menerima Bansos, Yudha Legislator Garut Minta Dikembalikan
Yudha Puja Turnawan, Anggota Komisi IV DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan. Yudha menjelaskan ada ratusan ASN menerima bansos di Garut (dok Radar)
0 Komentar

Kemensos RI kemudian memberi instruksi ke Dinsos Garut untuk memverifikasi 522 orang penerima bansos. Dari 522 orang tersebut yang diverifikasi baru 350 orang, dan yang terbukti ASN sekitar 226 orang. Proses verifikasinya dilakukan oleh pendamping PKH. Sementara yang belum diverifikasi sebanyak 172 orang.

Dengan demikian disimpulkan sementara ini sebanyak 226 ASN yang dipastikan menerima bansos Pemerintah. Dan 172 orang lagi tengah menunggu hasil verifikasi.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, dari 226 yang terbukti ASN, sebagian kecilnya ada yang belum pernah mengambil kartu KKS di Himbara. Kemudian ada juga yang menyalurkan kembali ke orang yang tidak mampu. Dan ada pula yang menerima bansos tersebut.

Baca Juga:Rp639 T untuk Pembiayaan di Sektor Berkelanjutan, BRI Serius Tunjukkan Komitmen Dukung ESGPemkab Garut Mengusulkan Banyak Kuota PPPK ke Pusat, Formasi Mana Saja Itu?

Dalam hal ini kata Yudha, tentunya ASN dilarang menerima bansos Pemerintah, karena bansos pemerintah hanya untuk kalangan masyarakat miskin dan masyarakat rentan terhadap risiko sosial.

Dalam peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa bantuan sosial hanya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

” Tentu kita tidak bisa menyalahkan secara sepihak kepada ASN tersebut. Perlu ada investigasi menyeluruh. Dan harapan kita ASN tersebut bisa kooperatif mengembalikan bansos yang diterima selama dia sudah menjadi ASN. Karena memang di kunker kami ke Pusdatin Kesos Kemensos RI hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, menurut keterangan pak Agus Zainal Arifin, rekomendasi dari Irjen Kemensos, para ASN yang terbukti menerima bansos harus mengembalikan bansos tersebut,” ujar Yudha.

” Kalau ternyata dia terbukti mengondisikan dirinya menjadi penerima bansos juga harus ada penegakan disiplin,” tambah Yudha.

Dari fakta ini lanjut Yudha, Ia berharap ada pendataan yang komprehensif. Karena warga Garut yang masuk DTKS ada 1,85 juta jiwa dari 2,6 juta jiwa penduduk Garut. Ini berarti banyak orang mampu yang masuk DTKS. Karena penduduk miskin Garut ada di kisaran 10,6 persen sekitar 270 ribu lebih yang miskin.

” Kita menginginkan bantuan sosial itu tepat sasaran dan semua elemen harus bersinergi. Bappenas RI dengan pendataan regsoseknya, BKKBN dengan pendataan keluarga, BPS dan Pusdatin Kesos Kemensos RI. Begitu juga dengan Dinsos Garut harus mengoptimalkan organ TKSK, Puskesos Pendamping PKH dan Operator SIKS Ng di tiap desa untuk memverifikasi memvalidasi warga Garut yang benar benar miskin,” tutupnya. (fer)

0 Komentar