Pasca pendalaman terhadap tersangka AH alias Baba, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga menemukan beberapa fakta hukum.
AH alias Baba mendapatkan uang untuk setiap transaksi motor dari tersangka MK yang juga adalah WN Iran, berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia bekerja sebagai Direktur pada PT. GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA, foreign investment company) yang memiliki kantor di Jalan MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan dan bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.
Baca Juga:Diajak Amerika Serikat Jatuhkan Harga Minyak RusiaGegara Kemacetan Jakarta Polisi Sebut Negara Rugi Puluhan Triliun
Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada AH alias Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 yaitu, Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta.
Kemudian Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta sebanyak 2 unit. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta.
Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta.
Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta.
Selanjutnya Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit
Shinto mengatakan unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dikanibalisasi komponennya oleh tersangka MK di gudang.
Selanjutnya komponen-komponen itu dimasukkan ke dalam kardus sehingga terkesan seperti motor baru yang berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul.
Baca Juga:Catatan Kebaikan Budhi Herdi SusiantoSiswa Madrasah Aliyah As-Sa’adah Tanam 200 Pohon
“Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut juga dengan 3 unit motor yang berada di gudang tersebut yang belum dilakukan kanibalisasi” katanya.
Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor relatif baru dari jaringannya yang tersebar di berbagai daerah.