SERANG, – Siapa bilang sepeda motor yang diekspor hanya yang resmi rakitan pabrik saja. Ternyata sepada motor hasil penadahan dan kanibalisasi juga bisa dijual ke luar negeri.
Hal itu terungkap dari penangkapan sindikat pelaku penadahan motor dan kanibalisasi motor tujuan ekspor oleh penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten.
“Pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik pada transaksi dua unit motor Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX pada Rabu 13 Juli 2022 lalu di salah satu perumahan Cigadung, Karangtanjung, Pandeglang. Dan juga Honda PCX 160 CBS merah tanpa plat nomor pada Kamis 14 Juli 2022 di Benggala, Kota Serang oleh tersangka MFR alias Robi berusia 19 tahun,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pelaksanaan press conference di Polda Banten pada Kamis, Juli 2022.
Baca Juga:Diajak Amerika Serikat Jatuhkan Harga Minyak RusiaGegara Kemacetan Jakarta Polisi Sebut Negara Rugi Puluhan Triliun
Berdasarkan keterangan tersangka MFR alias Robi kepada penyidik, diketahui bahwa Robi mendapatkan dua unit motor tersebut dari AD (DPO) dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit.
“Robi bahkan telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya, di mana dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba (38), WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Shinto.
Shinto pun mengungkapkan jika rata-rata untuk tiap motor, MFR alias Robi menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba.
“Tiap transaksi tersebut, MFR alias Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan,” ungkapnya.
Kemudian setiap motor hasil transaksi dibawa oleh tersangka MFR alias Robi ke Pasar Rebo,
“MFR alias Robi kemudian turun dan motor hasil transaksi dibawa lanjutan oleh tersangka AH alias Baba ke gudang PT. GSH yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil pick-up. AH alias Baba juga mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi, dan uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK berusia 62 tahun,” beber Shinto.