Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 17 peluru.
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang melakukan olah TKP usai aksi baku tembak telah menyita senjata api yang dipegang Brigadir J dan Bharada E sebagai barang bukti.
Budhi pun menuturkan bawah di TKP ditemukan barang bukti, tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru.
Baca Juga:Petunjuk Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Kadiv Humas PolriOban Sobana Terpilih Menjadi Ketua APDESI Kabupaten Garut Periode 2022 – 2027
“Di sini ada 5 peluru yang dimuntahkan. Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasinnya, dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin,” imbuh dia.
3. CCTV Mati
Budhi juga menyebut sejumlah kamera CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kondisi rusak.
Kamera CCTV itu disebutkan rusak sejak 2 minggu sebelum terjadi dugaan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kondisi kamera CCTV itu menyebabkan tidak dapat merekam detik-detik Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berujung aksi baku tembak.
“Kebetulan CCTV rusak sejak 2 minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan,” tambah Budhi.
Secara scientific crime investigation, sambung dia, akan berusaha untuk mengungkap dan membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain.
Namun belum adanya titik terang dari kasus itu, Budhi telah dinonaktifkan dari jabatannya, bersama dua personel lain.
Baca Juga:Korban Banjir Bandang Dapat Bantuan Alat Sekolah dari Alumni ITB Garut dan Rumah Amal SalmanPolemik CCTV Komplek Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Terjawab
Jelas ini menyusul usai adanya permintaan dari keluarga Brigadi J melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memohon kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi.
Permohonan pun dimita Kamaruddin dengan Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, tak terkecuali Kapolri agar sementara menonaktifkan
“Kami juga memohon Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra dinonaktifkan. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” tambah dia.
Alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif.(DISWAY)