“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan,” kata Johson
Baca Juga:Wartawan Yahudi Minta Maaf Usai Menyusup Masuk ke Mekkah dan Selfie di ArafahSiti Mufattahah Geber Spirit Kebangsaan
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
“Karena Kaapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line,” ujar Kamaruddin.(fin)