GARUT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seharusnya sudah digratiskan oleh pemerintah. Namun, masih ada saja sekolah – sekolah yang membebani orang tua siswa yang akan masuk ke sekolah tersebut untuk diwajibkan untuk membayar uang bangunan sekolah.
Bupati Garut Rudy Gunawan merespon temuan tersebut dan Rudy pun mengaku kesal karena mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua siswa yang mengeluh tentang sekolah yang mewajibkan untuk membayar uang bangunan kepada sekolah tersebut.
“Kemarin saya mendapat keluhan, ada orang tua (siswa) yang minta kepada saya untuk dihubungkan dengan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Karena, salah satu sekolah favorit sudah katanya mencanagkan untuk membebani siswa dengan uang bangunan sebesar 3 juta,” kata Rudy, Rabu (13/7/22).
Baca Juga:Mikra GugatBKPM Roadshow Edukasi NIB-OSS di Jakarta, 600 Nasabah BRI Hadir Perkuat UMKM Nasional
Rudy Gunawan mengatakan, untuk sekarang tidak boleh dulu membicarakan masalah uang bangunan. Meskipun, dengan dalih dari Komite Sekolah tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kata Rudy akan menerapkan sanksi kepada Kepala Sekolah yang menerapkan bayar uang banugnan tersebut.
“Kalau itu (uang bangunan) dibicarakan. Maka, 1 Agustus kepala sekolah itu akan diganti. Diturunkan kembali menjadi guru. Kami akan mencabut kembali kedudukan kepala sekolah,” katanya.
Dia mengatakan, baru ada satu laporan yang sudah masuk ke pihaknya bahwa ada sekolah yang mewajibkan untuk membayar uang bangunan.
“Saya minta kepada kepala sekolah, supaya tidak melakukan hal yang berhubungan dengan pemungutan,” katanya.
Dia meminta kepada seluruh sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara, jangan dulu membebani para orang tua siswa dengan mewajibkan membayar uang bangunan sekolah.(cat)