Kata Jokowi Soal Insiden Penembakan Brigadir J dan Bharada E: Proses Hukum Harus Dilakukan

Kata Jokowi Soal Insiden Penembakan Brigadir J dan Bharada E: Proses Hukum Harus Dilakukan
Presiden RI Joko Widodo-@jokowi-Instagram
0 Komentar

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan memberitahu hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.


Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” tutur Ramadhan.

Baca Juga:Wacana Legalkan GanjaPengakuan Wanita Masih Perawan Meski Sudah Menikah

Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu jenazah mendiang Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan. (FIN)

 

0 Komentar