MSAT (41) yang merupakan pelaku pencabulan santriwati dibekuk pihak kepolisian. Tersangka yang merupakan anak kai jombang itu digiring polisi pada Kamis pagi ini, 7 Juli 2022.
Upaya penangkapan anak kiai Jobang kembali dilakukan pihak kepolisian dan terekam dalam sejumlah tayangan video amatir yang diabadikan warga setempat.
Terlihat dalam tayangan video yang diterima radarcirebon.com (Grup Radar Garut), sejumlah personel kepolisian dari Polda Jatim mendatangi suatu tempat yang diduga tempat persembunyian tersangka.
Baca Juga:Kuasa Hukum ACT : Pencabutan Izin oleh Kemensos Dinilai Terlalu ReaktifDiduga Akibat Beban Kerja yang Berat, Puluhan Karyawan Pabrik Kesurupan
Upaya penangkapan MSAT anak Kiai ternama di Jombang ini pun melibatkan cukup banyak personel polisi.
Mengapa Prabu Siliwangi Identik dengan Harimau, Rupanya Ada di Wangsit
Dari keterangan seseorang yang merekam video, terlihat ada ratusan personel kepolisian yang diterjunkan dalam penangkapan anak Kiai Jombang tersebut.
Namun demikian, belum diketahui apakah pilosi berhasil menangkap anak kiai Jombang yang sudah masuk daptar pencarian orang alias DPO ini.
Di samping itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai proses penangkapan anak Kiai Jombang tersangka pencabulan tersebut.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Tim Polres Jombang dan Polda Jatim gagal menangkap buronan kasus pencabulan berinisial MSAT terhadap santriwati.
MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.
Proses penangkapan anak Kiai Jombang itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil. MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.
Baca Juga:Izin ACT Dicabut, Lembaga Dilarang Menyelenggarakan Pengumpulan Uang dan BarangMusim Panas
Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.
Sementara itu, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Dalam tayangan video yang lain, Kiai di Jombang menolak anaknya ditangkap saat ditemui Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat untuk melakukan negosiasi kepada pihak keluarga.