Sebagai contoh 10 MHz frekuensi bisa dipakai melayani jutaan pelanggan seluler. Sedang untuk penyiaran analog 8 MHz hanya untuk 1 lembaga penyiaran TV.
Rasanya di bidang frekuensi ini kita bisa tiba-tiba simpati pada Omnibus Law. Menkominfo yang sekarang boleh menepuk dada. Juragan-juragan TV besar bisa ia tundukkan.
Saya sendiri kaget melihat tajamnya gambar siaran TV digital malam itu. Senang sekali. Padahal harusnya saya bersedih: Persebaya kalah. (Dahlan Iskan)
Baca Juga:Covid-19 di Jakarta Naik LagiDilarang Potong Rambut dan Kuku Jika Hendak Berkurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar di http://disway.id/. Setiap hari Dahlan Iskan akan memilih langsung komentar terbaik untuk ditampilkan di Disway.